Suatu negara kesatuan, baru bisa di katakan telah berwujud suatu pemerintahan yang demokratis tatkala kekuasaan dan kewenangan pemerintah daerah dijalankan secara efektif dalam pemberdayaan kemasalahan rakyatnya. Pelaksanaan pemerintahan di daerah dilaksanakan dengan meliputi kewenangan zelfwetgeving dan zelfbestur, yang dengan itu mengakomodasi kepentingan yakyat dalam penyelenggaraan pemerint…